Nasional

Anggota DPRD Divonis Korupsi Tapi Belum Dibui, Ini Kata Kajati

ilustrasi

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada anggota DPRD Kota Makassar, Mustagfir Sabry pada 2016. Namun hingga kini, Mustagfir belum dieksekusi. Sesuai KUHAP, tanggung jawab eksekusi ada pihak kejaksaan.

"Tidak ada salinan (putusan) yang diterima," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr Jan S Maringka kepada detikcom, Senin (10/7/2017).

Mustagfir korupsi dana bansos pada 2008. Seiring waktu, ia dipilih rakyat menjadi anggota DPRD Kota Makassar 2014-2019. Akhirnya Mustagfir duduk di kursi pesakitan, tak berapa lama setelah ia menjadi anggota dewan.

Awalnya, Mustagfir divonis bebas pada 2015. Tapi oleh Mahkamah Agung (MA), vonis itu diubah menjadi pidana penjara 5 tahun dalam sidang pada Juni 2016. Tapi setahun berlalu, putusan kasasi itu belum dilaksanakan hingga sekarang.

"Jika ada (putusannya), paling lambat 3 hari sudah kita tindaklanjuti. Silahkan, karena eksekutor itu Kejari Makasar, bukan kejati," ujar Jan.

Versi PN Makassar, pihaknya belum menerima salinan putusan dari MA. Meski sudah ada di website MA, tapi hard copy putusan belum sampai di tangan PN Makassar. Bila sudah diterima, akan didistribusikan ke jaksa.

"Saat ini pihak PN Makassar masih menunggu pemberitahuan secara resmi dari MA. Setelah itu kemudian disampaikan ke yang bersangkutan (Mustagfir) dan jaksa penuntut umum. Selanjutnya kita tunggu apakah ada upaya hukum luar biasa dari terdakwa kita tunggu, sebelum dieksekusi," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Ansar Majid.

sumber:detik.com


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar