Nasional

Struktur Gaji PNS Diubah, PNS Malas Bakal Tongpes

ilustrasi

Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) berencana mengubah sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan teranyarnya, pemerintah menghapus gaji pokok seperti yang selama ini diatur Undang-undang Pokok-pokok Kepegawaian.

Menteri PAN-RB Asman Abnur mengungkapkan, sistem gaji PNS akan berbeda dalam UU Aparatur Sipil Negara. Dalam UU ASN, sumber pendapatan PNS, yaitu gaji dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Penyebutan gaji pokok ditiadakan.

"Intinya, kami akan memperbaiki struktur gaji dan tunjangan, supaya tidak ada lagi honor-honor yang tidak sesuai dengan kinerja. Itu yang nanti akan kami tertibkan," ujarnya, Jumat (12/5).

"Nanti, akan ada tunjangan kinerja dan ada ukurannya. Selama ini kan dipukul rata. PNS yang biasa-biasa saja bisa terima tunjangan sama dengan PNS yang rajin," imbuhnya.

Adapun indikator pemberian tunjangan akan berpatokan pada sistem Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKID).

"Pemberian gaji dan tunjangan akan diarahkan seperti pegawai swasta. Artinya, pemberian tunjangan harus berdasarkan profesionalisme," terang Asman.

Ia menambahkan, gaji baru PNS ini akan diberlakukan serentak paling lambat 2019 nanti. Sebab, Kementerian Keuangan harus menyesuaikan dengan kondisi fiskal.

Namun, dengan model penggajian baru, PNS yang berkinerja bagus akan mendapatkan penghasilan lebih besar dibandingkan pegawai dengan kinerja biasa-biasa saja.

sumber: CNNIndonesia.com


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar