Hukrim

Kejati Riau Tahan Eks Kadisdik Pelalawan Tersangka Korupsi

Syafruddin Kamal. Tersangka diamankan pihak kejati Riau

PEKANBARU,WAWASANRIAU.COM - Penyidik Kejati Riau menahan eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Pelalawan, Syafruddin Kamal. Tersangka diduga meminta uang ke kontraktor Rp 210 juta dengan iming-iming akan diberi proyek.

"Tersangka ini diduga melakukan suap atau melakukan pemerasan kepada rekanan dengan iming-iming akan memberikan proyek kepada pihak kontraktor," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Iriyanto, Senin (13/3/2017).

Sugeng menjelaskan, Syafruddin diduga meminta duit kepada pihak swasta pada tahun 2016. Duit ini untuk mempermulus proyek yang dijanjikan akan diberikan Syafruddin.

"Pihak kontraktor memenuhi permintaan tersangka dengan memberikan uang Rp 210 juta secara bertahap," kata Sugeng.

Kejati Riau Tahan Eks Kadisdik Pelalawan Tersangka KorupsiFoto: Chaidir Anwar Tanjung/detikcom


Namun setelah diberikan, tersangka sambung Sugeng tidak memberikan proyek seperti yang dijanjikan.

"Uang diambil tersangka, tapi proyek tidak diberikan ke pihak kontraktor. Proyek tersebut diberikan kepada pihak lain," sebutnya.

Syafruddin dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka saat ini kita titipkan di Rutan Sialang Bungkuk. Kasus ini akan segera kita limpahkan ke pengadilan," ujar Sugeng.

sumber: detik.com


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar