Hukrim

Imul Si Guru Cabul Di Polisikan

Tersangka Mulyadi si guru cabul

BAGANSIAPIAPI,WAWASANRIAU.COM - Seorang oknum guru SMP di Yayasan Perguruan Wahidin Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir dilaporkan ke Polsek Bangko, Kamis (9/3/2017) sekira pukul 11.30 WIB kemarin.

Oknum guru bernama Mulyadi alias Imul (32) warga Jalan Rintis RT 008, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko itu dilaporkan karena telah melakukan pencabulan terhadap siswanya berinisial VT (15). Pencabulan dilakuakan pada saat jam pulang sekolah.

Dari Informasi yang dirangkum aksi pencabulan itu terjadi pada, Rabu (1/2/2017) sekira pukul 12.40 WIB di ruang kelas SMP Yayasan Perguruan Wahidin. Kala itu pelaku menggunakan HP teman korban Meista Ananda (14) untuk meminta Pin BlackBerry Messenger (BBM) milik VT.

Setelah mendapat Pin BBM, pelaku mengajak korban untuk bertemu setelah pulang sekolah. Setibanya korban di ruang kelas pelaku mengatakan akan mengajari korban saat ujian. Pelaku langsung memeluk korban dari depan, mencium pipi kiri, kening dan bibir korban dengan cara paksa, setelah itu pelaku menyuruh korban pulang.

Aksi ini ternyata menbuat oknum guru lajang tua tersebut ketagihan, ia tak mampu menahan nafsu birahi melihat kemolekan tubuh siswinya yang merupakan warga keturunan Tiiongua tersebut.

Selanjutnya, pada Sabtu (18/2/2017) sekira pukul 12.40 WIB saat korban menunggu jemputan untuk pulang, korban kembali menerima BBM dari pelaku untuk mengajak bertemu. Awalnya tak ada kecurigaan siswi lugu yang masih duduk di kelas VII.

Korban langsung menuju ke Kelas VII, dan sesampainya di tangga pelaku langsung menyuruh korban duduk di tangga dan membuka lebar kedua kaki korban serta melepaskan celana dalam. Korban tak bisa berbuat banyak karena saat itu sepi dan taka ada orang di sekolah.

“Korban sempat melakukan penolakan, namun pelaku tetap memaksa,” kata Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis SIK MH, melalui Kapolsek Bangko Kompol Agung Triadi didampingi Kanit Reskrim AKP Eduard Pardosi, Jumat (10/3/2017).

Kemudian pelaku menjilat kemaluan korban, selanjutnya pelaku membuka celana kain dan celana dalamnya serta memasukkan kemaluan pelaku kedalam kemaluan korban. Untung saja kelakukan bejat ini tak sempat merenggut keperawanan gadis mungil itu. Namun menurut hasil visum sempat ada bekas merah dan membuatnya kesakitan saat membuang air kecil.  “Merasa tidak senang perlakuan tersebut, orangtua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Bangko,” kata Kapolsek.

Sementara itu, Wakil Koordinator Yayasan Perguruan Wahidin Bagansiapiapi, Ilyas Yusuf  yang ditemui diruangnnya menyayangkan kejadian itu. “Masalah ini sudah ditangani pihak kepolisian. Mudah-mudahan untuk masa yang akan datang tidak terulang kembali disekolah ini,” kata Ilyas kesal.

Bahkan ia meminta agar pelaku diproses sesuak ketentuan yang berlaku. Pihaknya akan memberikan sanksi nerupa pemecatan mengingat yang bersangkutan merupakan giri IRT yang masih berstatus honorer.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil H.Rusli Syarif kaget karena belum mendapatkam informasi. “Kita belum dapat laporan tapi jika benar adanya kita minta diproses hukum.” katanya.

Bahkan siang Jumat itu juga akan mengutus bagian Kepegawaian untuk datang ke Yayasan Perguruan Wahidin. “Kalau statusnya pegawai kita tunggu keputusan pengadilan. Kalau honorer tak ada ampun akan kita pecat.” Pungkasnya. (rls)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar