Hukrim

Saksi Ahli PT.JJP Terkesan Tidak Ada Relevansinya Dalam Perkara

suasana sidang

Ujung Tanjung,Wawasanriau.com - Terkait Kasus kerusakan Lingkungan akibat  Kebakaran Lahan yang terjadi pada tahun 2013 lalu, Kuasa hukum dari terdakwa Halim Gozali sebagai Direksi PT. Jatim Jaya Perkasa ( PT.JJP) menghadirkan dua orang saksi yaitu Slamet Riady dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Pekan Baru dan Omo Rusdianto sebagai Kepala Laboratorium Institut Pertanian Bogor (IPB)  memberikan keterangan dan pendapatnya di Pengadilan Negeri Rokan Hilir senin (23/1) sekitar pukul 10.00 wib .

Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini Lukman Nul Hakim SH MH didampingi anggotanya Crimson Situmorang SH dan Rina Yose SH terlebih dahulu mengambil sumpah kedua saksi ini .

Saksi Slamet Riady dari BMKG yang lebih dulu memberikan keterangan dalam persidangan menjelaskan tentang cuaca arah angin dan curah hujan berdasarkan data BMKG pada juni 2013 saat terjadi kebakaran di lahan PT. JJP.yang berada di Kecamatan Kububabusalam Kabupaten Rokan Hilir.

Saksi menjelaskan arah angin saat itu berasal dari arah barat laut kearah Timur laut dengan kecepatan 15 sampai dengan 20 knot per jam. Saksi juga menjelaskan selama bulan juni 2013 berdasarkan satelit NOA curah hujan hanya ada dua kali selama bulan juni 2013 saat itu " Jelasnya.
Analisis ini diketahui berdasarkan alat pemantau arah angin dan kecepatan angin (Animator) milik BMKG yang berada di Dumai , Animator ini dapat memantau cuaca dan arah angin sejauh radius 30 kilometer dari lokasi alat tersebut " terangnya.

Atas keterangan Slamat Riady dalam persidangan ,  Penuntut umum Sobrani Binzar SH menanyakan kepada saksi Ahli apakah keterangan atau analisis  yang dijelaskan itu posisi nya berada di lokasi kebakaran PT. JJP.?
Saksi ahli ini menjelaskan bahwa keterangan yang diberikan  bukanlah kondisi keadaan yang ada di daerah lokasi kebakaran PT. JJP. " jawabnya , ini adalah kondisi global yang terjadi saat itu." Ujarnya kepada Penuntut Umum.

Keterangan saksi ini tidak relevan terhadap kejadian, sebab analisis alat animator yang berada di Dumai hanya mampu memantau sejauh radius 30 kilometer sedangkan lokasi Kebakaran PT. JJP dari alat Animator yang berada di Dumai mencapai seratus kilometer.

Sedangkan Saksi Ahli Omo Rusdianto kepala Laboratorium IPB sejak 1994 menjelaskan baru satu kali menjadi saksi Ahli dalam persidangan ,  saksi menjelaskan terkait proses penelitian yang dilakukan Basuki Wasis ahli Kerusakan Tanah di Laboratorium IPB adalah terkait unsur Hara Tanah ( PH ) dan Mikro Organisme dalam kandungan tanah " jelasnya.
Terkait proses dan hasil analisis yang dilakukan Ahli tersebut , Saksi Omo Rusdianto menjelaskan adalah tanggung jawab sebagai Ahli berdasarkan keahliannya , " ujarnya.saya tidak mengomentari analisis hasil laboratorium Basuki Wasis " ujarnya .

Penuntut umum juga menanyakan kepada saksi Ahli..apakah setiap penelitian yang dilakukan oleh ahli Basuki Wasis harus ada persetujuan dari saksi . " Tidak " jawab Omo Rusdianto.

Setelah kedua saksi yang diajukan kuasa hukum terdakwa memberikan pendapatnya , Ketua Majelis Hakim Lukman Nul Hakim SH menutup sidang dan akan dilanjutkan satu minggu kedepan dengan hari yang sama.***(rilis)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar