Genjot Pendapatan

Kampar Bertekad Optimalkan Perolehan Dana Perimbangan

Pj Bupati Kampar H. Syahrial Abdi serahka berkas KUA dan PPAS APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2017

BANGKINANG,WAWASANRIAU.COM - Pendapatan Daerah pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2017 adalah sebesar RP. 2,072 Triliun lebih. Pendapatan ini  berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.168,408 Miliar, yang  terdiri dari hasil pajak daerah sebesar Rp. 55,393 Miliar, hasil retribusi daerah sebesar Rp. 10,981 Miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 30,295 Miliar, dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sebesar Rp.71,738 Miliar.

Pendapatan dari Dana Perimbangan adalah sebesar Rp. 1,626  Triliun lebih, terdiri dari bagi hasil  pajak/bagi hasil bukan pajak sebesar Rp. 553,200 Miliar. Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 735,072 Miliar dan  Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 338,552 Miliar.

Pendapatan dari lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp. 277,371 Miliar. Terdiri dari dana bagi hasil pajak dari Propinsi sebesar Rp.77,462 Miliar, dana penyesuaian dan otonomi khusus sebesar Rp.192,408 Miliar dan bantuan keuangan dari propinsi atau pemerintah daerah lainnya sebesar Rp. 7,5 Miliar.

Demikian disampaikan Pj Bupati Kampar H. Syahrial Abdi, AP. M.Si  pada pembukaan Rapat Paripurna Masa Sidang I Tahun 2017  pada Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2017 di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Kampar.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Fikri, S.Ag dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Ir. H. Sahidin dan Faisal, ST, serta anggota DPRD Kabupaten Kampar. Turut hadir Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Ir. H. Azwan dan para kabid di lingkungan Bappeda Kabupaten Kampar serta Kepala SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.

Disampaikan Pj. Bupati Kampar bahwa  dalam rangka peningkatan Pendapatan Daerah, Pemerintah Daerah telah menetapkan beberapa kebijakan pendapatan diantaranya,  mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari pajak daerah dan retribusi daerah  dengan tetap berpihak kepada kebijakan dengan meminimalkan beban masyarakat, tidak menghambat investasi serta pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk mengoptimalkan pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Kemudian memaksimalkan perolehan dana perimbangan dengan kebijakan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten daerah penghasil migas dan sumber daya alam lainnya bersama Pemerintah Propinsi Riau, dengan pemerintah/kementerian terkait, intensifikasi pemungutan pajak bumi dan bangunan, biaya peralihan hak atas tanah dan bangunan serta pajak penghasilan. Upaya lain adalah dengan selalu mengupdate data terbaru tentang jumlah penduduk tahun terakhir, jumlah masyarakat miskin dan jumlah PNS. Mengoptimalkan dana bagi hasil pajak dari propinsi melalui koordinasi dengan pemerintah propinsi.

Selanjutnya disampaikan Pj Bupati bahwa kebijakan belanja daerah pada APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2017 dilakukan pada dua kelompok belanja yaitu belanja tidak  langsung dan belanja langsung.

Alokasi belanja tidak langsung sebesar Rp.1,346 Triliun lebih, terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp.986,265 Miliar, belanja subsidi sebesar Rp. 3,177 Miliar, belanja hibah sebesar Rp. 31,833 Miliar, belanja bantuan sosial sebesar Rp. 11,609 Miliar, belanja bagi hasil kepada Propinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa sebesar Rp. 6,637 Miliar, belanja bantuan keuangan kepada Propinsi/Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan Partai Politik sebesar Rp. 295,668 Miliar dan belanja tidak terduga sebesar Rp.11,250 Miliar.

Alokasi belanja langsung sebesar  Rp. 774,163 Miliar, kebijakan belanja langsung dengan memperhatikan arah kebijakan pembangunan daerah, secara umum meliputi : Alokasi anggaran untuk fungsionalisasi program dan kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya. Alokasi anggaran untuk pelaksanakan lanjutan program dan kegiatan yang belum selesai pada tahun sebelumnya. Alokasi anggaran untuk program dan kegiatan prioritas hasil musrenbang. Alokasi anggaran untuk program sharing dengan pemerintah pusat dan propinsi.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Pembiayaan daerah diperlukan untuk menutupi defisit anggaran dan atau untuk menampung surplus anggaran. Pada APBD Tahun Anggaran 2017 penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih perhitungan tahun sebelumnya (Silpa) yang diperkirakan sebesar Rp. 48 Miliar. Pengeluaran pembiayaan pada tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 0, pembiayaan netto sebesar Rp. 48,0 Miliar, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (Silpa) adalah nol.

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 061/2911/SJ Tahun 2016 Tanggal 14 Agustus 2016 tentang tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pemerintah Kabupaten Kampar telah melakukan penyelesaian dokumen perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan kelembagaan yang dibentuk, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Bupati Kampar Nomor 36 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Kampar Nomor : 16 tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2017.

Dikatakan Pj Bupati bahwa seperti diketahui mulai dari tahun anggaran 2014 pendapatan daerah kabupaten kampar mengalami penurunan yang signifikan, kondisi ini masih terjadi pada tahun anggaran 2017. “Untuk mengatasi permasalahan dimaksud tentunya kita harus melakukan efisiensi dan rasionalisasi anggaran termasuk dalam hal ini adalah hibah dan bansos, serta memberikan prioritas pada kegiatan-kegiatan untuk pemenuhan urusan pemerintahan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, berupa urusan wajib, baik berkaitan dengan pelayanan dasar maupun non pelayanan dasar serta urusan pilihan,” kata Bupati.

Proses pembahasan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2017, merupakan bagian dari proses penyusunan dan pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017 secara keseluruhan. “Pada tahap ini kita semua tentu berharap Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) akan melakukan pembahasan KUA dan PPAS APBD tahun 2017 secara cermat dan efektif, sehingga apa yang akan kita bahas bersama dapat menyentuh kepada substansi penyusunan APBD dimaksud, serta dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang direncanakan,” ujarnya.

Disampaikan Bupati  bahwa  KUA dan PPAS APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2017 disusun mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor : 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pasal 83 ayat (1)  Permendagri dimaksud menyatakan bahwa Kepala Daerah Menyusun Rancangan KUA dan Rancangan PPAS berdasarkan RKPD dan Pedoman Penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahunnya. Untuk APBD Tahun Anggaran 2017 adalah Permendagri Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017.

Tahapan pembahasan selanjutnya adalah kesepakatan/kesepahaman KU dan PPAS, yang merupakan tahapan dan langkah dalam penyusunan APBD sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut, yang bertujuan untuk memperoleh gambaran tentang Penerimaan, Belanja dan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2017.

Pada kesempatan itu, sebagaimana dilansir kamparkab.go.id, Pj Bupati Kampar Syahrial Abdi menyerahkan Nota KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2017 kepada Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad  Fikri didampingi Wakil Ketua DPRD Kampar Sahidin dan Faisal. (wrc/syf)
 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar