Hukrim

49 Adegan Rekontruksi, Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung Terancam Hukuman Mati

Pelaku sedang melakukan adegan rekontruksi saat membunug ayahnya

BAGANSIAPIAPI,WAWASANRIAU.COM - Kepolisian Resort (Polres) Rokan Hilir gelar rekontruksi terhadap kasus pembunuhan oleh tersangka Rahu alias Rau (20) terhadadap Kamaluddin (42) yang tak lain adalah ayah kandung sendiri, Setidaknya 49 adegan diperagakan saat rekontruksi di tempat kejadian, dan pelaku terancam hukuman seumur hidup.

Hasil rekontruksi yang digelar oleh Rosort Rohil, terlihat jelas pelaku memang berencana untuk menghabisi nyawa sang ayah dengan modus sakit hati karena sering dimarahi. Hal ini mendapat perhatian  wartga sekitra yang berbondong-bondong ingin melihat proses reskontruksi namun puluhan personel dari Polres Rohil dan Polsek Bangko diturunkan untuk mengamankan lokasi.

Kapolres Rohil AKBP Hendri Posma Lubis SIK mengatakan, dari awal 19 adegan terjadi penambahan adegan sesuai dengan koordinasi dengan pihak Kepala Kejaksaan. Alhasil 49 rekontruksi diperagakan dna dihadiri oleh para saksi-saksi yang tak lain adalah nenek dan ibu pelaku.

Pelaku merupkan anak kelima dari tujuh bersaudara. Adapun motif pembunuhan karena di dasari motif dendam anak terhadap korban yg adalah ayah kandungnya. Adapun dendam pelaku di dasari, karena sering menerima perlakuan buruk dan sering di pukul oleh pelaku sejak kecil.

Turut hadir dalam rekonstruksi, Kapolres Rokan Hilir, AKBP Henry Posma Lubis, Sik MH, Kajari Rokan Hilir, Bima Suprayoga, Kapolsek Bangko, Kompol, Agung Tri Adiyanto SIk, Kasipiduam Kejari Rohil Sobrani Binzar, Waka Polsek Bangko AKP Dodi dalam kegoatan ini di dukung oleh personil Sat Sabhara Polres Rohil,berjumlah sepuluh orang dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara Polres Rohil, AKP Ruslan. (wrc/fie)
 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar