Peringati Hari Anti Korupsi Internasional 2016

Spanduk Penggiat Anti Korupsi Rohil Terpajang Dikantor Kejati Riau, Desak Tuntaskan Kasus Pedamaran

tampak spanduk yang terpajang didepan kantor Kejati Riau, Mendesak Tuntaskan Kasus Pedamaran I dan II

WAWASANRIAU.COM,PEKANBARU- Peringati hari anti korupsi Internasional tahun 2016, sejumlah aktifis penggiat anti korupsi asal Kabupaten Rokan Hiir (Rohil) memasang spanduk didepan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (12/12/2016).

Spanduk tertulis mendesak pihak Kejati Riau untuk segera menuntaskan kasus korupsi proyek jembatan pedamaran I dan II, yang dinilai sudah dua (2) tahun meresahkan dan tidak ada kepastian hukum.

Pantauan awak media wawsanriau.com sepanduk tersebut jelas terpajang tulisan DPN LSM Gerhana Tunas Bangsa, DPP LSM Sidak, DPP LSM PPKN, DPP LSM Bara Api dan WawasanNews serta riauposting media.

Terpisah, salah satu perwakilan penggiat Anti Korupsi dari DPP LSM bara Api Riau, Amirullah Bsc, dikonfirmasi menyebutkan bahwa, mereka yang tergabung dalam sejumlah kelompok penggiat anti korupsi menginginkan penindakan hukum yang lebih transparan, apalagi dihari sempena anti korupsi nasioanl ini.

"Dalam rangka memperingati bersempena hari anti korupsi Internasional ini, kita menghimbau pihak Kejati Riau, terkhusus dalam penanganan kasus korupsi jembatan pedamaran I dan II agar lebih transparan lagi. kalau perlu dipercepat dan tidak bertele-tele."kata Amirullah, dikonfirmasi di Pekanbaru.

Katanya lagi, andaikata pihak Kejati Riau mau menghentikan kasus tersebut juga harus jelas dan silakan keluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3). Namun jika tak mampu untuk menangani kasus tersebut agar segera melimpahkan ke pihak aparat penegakan hukum yang lebih tinggi atau ke lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau mau hentikan ya keluarkan SP3, tapi kalau tak mampu limpahkan saja ke KPK. Kasiannya nanti, jangan sampai nantinya orang teraniaya dengan gara -gara hanya menyandang gelar tersangka dengan waktu yang lama tanpa ada kejelasan hukum, yang kita ketahui kasus ini sudah jalan dua tahun namun seperinya tidak jelas."katanya.

Sedangkan informasi yang dirangkum, terkait oknum tersangka kasus pedamaran I dan II, dalam Proyek Multiyear Kabupaten Rokan Hilir, sampai saat ini masih tampak bergentayangan. sehingga dapat disimpulkan bahwa inilah salah satu fakta menarik yang menyorot perhatian publik dari suatu sisi penanganan hukum dinegeri lancang kuning, khususya dinegeri seribukubah (Rohil,red). (wrc/zmi)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar