Hukrim

Cacatan M.Nizar :Hukuman Bagi Koruptor Bagai Piramida Terbalik

M Nizar
WAWASANRIAU.COM, BAGANSIAPIAPI - Seberapa pantaskah koruptor menaggug hukuman atas perbuatannya..? apakah seperti piramida terbalik. Pasalnya, banyak ditemukan bahwa mereka para penyandang gelar tersangka dalam kasus korupsi masih bergentayangan diluar sana tanpa ada penahanan.
 
Penanganan perkara kasus korupsi yang merugikan negara senilai miliaran rupiah terkesan lamban. Bahkan ada beberapa oknum pejabat yang sudah menyandang gelar tersangka bertahun tahun tanpa dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan. Inilah hal yang kerap disebut -sebut sebagai rumor didaerah hukum bagi koruptor seperti piramida terbalik, itu artinya semakin besar nilai yang dicuri dari uang rakyat semakin kecil hukuman yang diterima pelaku. 
 
Bagaimana ulasan kisah Saudara M.Nizar,SE,MM yang lebih akrap disapa Akas, yang telah diponis dalam kasus korupsi sebesar Rp.205juta hingga menjalani masa hukuman pidana kurungan penjara selama delapan (8) tahun Enam (6) bulan. 
 
Hasil wawancara wawasanriau.com bersama Akas, Minggu (3/12/2016) dibagansiapiapi, ia menjelaskan bawa dalam proses penanganan perkara pada saat ia ditetapkan sebagai tersangka ditahun 2010 lalu, pihak Kejari Rohil langsung melakukan exsekusi penahanan dan dititipkan di Cabang Rutan Bagansiapiapi, tanpa ada tempo sedikitpun.
 
Ketika ditanya apa sebabnya bisa langsung diexsekusi penahanan, pedahal tidak semua kasus korupsi dilakukan penahanan tersangka oleh Kejaksaan...? dengan senyum-senyum tipis, ia mengatakan bahwa kemungkinan ada aktor politik pada saat itu.
 
Kronologisnya, sebagai direktur PT SATIKA PERMATA ABADI, ia meminjamkan perusahaan tersebut kepada rekanan kontraktor untuk bermain proyek, setelah dapat pekerjaan, dan dua tahun kemudian pekerjaan tersebut baru dicari-cari kesalahan.
 
"kemungkinan besar, saya kan sebagai aktifis reformasi Desa dan penggiat anti korupsi, pada saat itu, saya sedang gencar-gencarnya memperjuangkan dan menganggkat masalah Undang-undang 32/ 72 pemerintah Desa, tetang pelaksanaan pengangkatan dan Plt Kepala Desa, kita tau pada saat itu Kepala Desa banyak di PLT-kan dengan masa waktu yang panjang dan melebihi dengan aturan yang ada. jelas donk ada unsur politik,"kata Akas.
 
Terangnya lagi, pada masa itu dalam proses perjalanan panjang persidangan maka dirinya diputuskan dengan putusan pidana 5 tahun kurungan, pidana denda Rp250 juta (subsider), karena denda tidak bisa dibayarkan maka ia menggantikan dengan pidana kurungan 6 bulan (subsider). Kemudian ia juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp205.995.568,33.- namun karena juga tidak bisa menggantikan dana UP tersebut maka ia gantikan dengan pidana 3 Tahun kurungan penjara.
 
"Menilik dari kejadian kasus saya ini, sebagai pembanding saja bagi kita, pihak penanganan perkara kasus korupsi didaerah Rokan Hilir Khususnya, maupun di Provinsi Riau kita lihat sudah ada beberapa kasus yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak dilakukan langsung penahanan terhadap tersangka dan bahkan tampak bergentayangan bertahun-tahun dengan menyandang gelar tersangka kasus korupsi."terang Akas.
 
Disisi lain, Akas berpendapat, katanya, "kerugian yang ditimbulkan pada kasus saya ini hanya sebesar Rp 205 juta, dan saya menanggung hukuman kurungan penjara 8 Tahun 6 Bulan, nah kira -kira berapa pantasnya bagi pengadilan tipikor Pekanbaru untuk memponis kerugian negara diatas Rp300 juta, dan pada masa itu baru pertama kali di Indonesia pihak Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Polda Riau menangani kasus yang sama dan dalam masa yang sama,"kata Akas. Harapannya pengadilan tipikor Pekanbaru memberikan hukuman yang setimpal sehingga memberikan efek jera bagi pelaku.
 
"jalani hukuman ini dengan hati yang legowo, dan alhamdulilah Allah SWT selalu memberikan kesehatan kepada saya, dan patut saya syukuri dibalik ini semua ada hikmahnya,"katanya.(wrc/red)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar