Life Style

DPRD Rohil Sahkan Tiga Ranperda Menjadi Perda

wakil ketua DPRD Rohil Syarifudin menandatangani surat keputusan

BAGANSIAPIAPI,WAWASANRIAU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) sekaligus menjadi peraturan daerah (Perda) dalam sidang paripurna.

Tiga perda itu, Penyelenggaraan pendidikan, perubahan Perda tahun 2012 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dan perubahan perangkat daerah.

Sidang paripurna ini, dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Rohil Abdul Kosim SE dan H Syarifuddin MM. Sedangkan dari Pemkab Rohil dihadiri langsung Wakil Bupati Drs Djamiluddin serta seluruh kepala dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil.

Wakil Bupati Rohil Drs Djamiluddin menyambut baik dengan disahkannya tiga perda itu. Menurut dia ada satu perda yang membuatnya terharu yakni perda tentang perubahan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOTK) yang mau tidak mau harus dijalankann dan harus ada yang dikorbankan.

Sebab, dengan disahkannya perda perubahan SOTK itu, juga harus melakukan perampingan terhadap pejabat yang ada dimasing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Untuk dilingkungan Pemkab Rohil. Pejabat Eselon III sebanyak 40 orang dan pejabat Eselon IV sebanyak 120 orang bakal tercampakkan karena dinasnya sudah dilebur.

Dia menilai, dengan sudah disahkannya Perda ini, mau tidak mau, permasalahan ini harus dihadapi bersama. Baginya ini merupakan suatu kebahagian sekaligus kesedihan. kebahagiannya, pemkab dapat menghemat biaya sesuai keadaan kuangan Pemkab Rohil yang ada sekarang ini. Kesedihannya, Pemkab Rohil akan kehilangan prangkat daerah yang merupakan ujung tombak pemerintahan. (fie/DPRD)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar