KPK Kirim Utusan ke Kemenkum HAM Tolak Kemudahan Remisi untuk Koruptor
Jakarta - KPK menegaskan menolak revisi PP yang memberi kemudahan remisi bagi koruptor. KPK mengirim utusan ke Kemenkum HAM sebagai pihak yang menyusun draft menyampaikan penolakan.
"Hari ini kita perwakilan ke sana untuk melakukan penolakan, ya. Jadi mudah-mudahan teman-teman Kumham mendengar itu," jelas Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di KPK, Senin (15/8/2016)
KPK, lanjut Agus, mengutus biro hukum ke Kemenkum HAM. Akan dipaparkan alasan penolakan remisi bagi koruptor itu.
"Kita diundang, kemudian kita memberi tanggapan," jelasnya.
Selain dari KPK, pegiat antikorupsi juga ramai menyuarakan penolakannya. Dari ICW, ICJR hingga yang lainnya. Mereka menagih keseriusan Jokowi mendukung pemberantasan korupsi.
sumber: detik.com
Tulis Komentar