Lancang Kuning

Kejari Rohil Akan Musnahkan 100 BB Tindak Kriminal

Kasi Pidum Kejari Rohil, Sobrani Binzar

BAGANSIAPIAPI,WAWASANRIAU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir akan musnahkan 100 Barang Bukti dari berbagai tindak kejahatan Pidana Umum (Pidum). Pemusnahan akan dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus dihalaman Kantor Kejari Rohil, Batu enam, Bagansiapiapi.

"Pemusnahan BB itu telah positif akan dilaksanakan satu hari setelah peringatan Hari Ulang Tahun (Hut) Republik Indonesia (RI) ke 71, Setidaknya ada 100 Perkara dari berbagai kejahatan seperti Narkoba jenis Sabu-sabu, Daun Ganja kering, BB pembakaran lahan dan Hutan (Karlahut), dan berbagai tindak pidana lainnya," ungkap Kajari Rohil, Bima Suprayoga melalui Kasi Pidum, Sobrani Binzar.

Pemusnahan BB nantinya juga akan mengundang forum kominukasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Rokan Hilir.
"Pemusnahan ini telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU), Untuk teknisnya adalah bisa dilakukan dengan cara dibakar, diblender atau dipotong-potong. Kesemuannya itu tergantung dengan bentuk barang bukti yang akan dimusnahkan,"Ujarnya. (red/fie)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar