Lancang Kuning

Distanak Rohil Bahas Penetapan UMK dengan Dewan Pengupahan

Kadis Disnakertrans M Arsyad pimpin rapat dengan khidmad

BAGANSIAPIAPI,WAWASANRIAU.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rokan Hilir gelar Rapat dengan dewan pengupahan dalam rangkaian pembahasan penetapan Upah Minimum Kerja (UMK) Kabupaten Rohil 2017, Selasa (09/08/2016).

Rapat di Pimpin oleh Kadis Disnakertrans M Arsyad dan didampingi Kabid Industrial Juni Rahmad serta di hadiri oleh unsur Pemerintahan,Pengusaha dan Pekerja.

Kadis Disnakertrans M Arsyad melalui Kabid Industrial Juni Rahmad mengungkapkan, penetapan UMK tahun 2017 sesuai dengan PP no 78 Tahun 2015.namun dalam hal pengupahan yang diatur dalam PP 78 tersebut belum sepenuhnya bisa dilaksanakan oleh semua Perusahaan. Hal tersebut dikarenakan di Rohil masih banyak perusahaan menengah dan kecil.

"Untuk perusahaan Menengah ke bawah masih banyak yang belum mampu dengan penetapan UMR, namun kalau untuk perusahaan menegah ke atas rata-rata sudah sesuai dengan UMK," paparnya.

Dalam waktu dekat Disnakertrans akan mengadakan pertemuan lagi dalam membahas UMK 2017 , karena menurut juni proses penetapan UMK tersebut membutuhkan pembahasan yang benar-benar matang karena harus sesuai dengan PP no 78 tahun 2015. (fie)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar