Tangkap Bandar Narkoba di Pekanbaru, Polisi Temukan 7.850 Butir Ekstasi

Rabu, 27 Januari 2016

fhoto detik.com

Pekanbaru - Polda Riau menangkap pria inisial IZ pemilik 7.850 butir ekstasi. Tersangka mengaku, barang haram tersebut dipasok dari Malaysia.

Demikian disampaikan, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Hermansyah didampingi Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo dalam jumpa pers, Rabu (27/1/2016) di Mapolda Riau, Pekanbaru.

Hermansyah menjelaskan, bahwa tersangka IZ asal warga Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dikenal sebagai bandar narkoba. Dia digerebek di rumahnya di Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru pada Selasa (26/1).

"Saat dilakukan penggerebekan, kita menemukan barang bukti sebanyak 7.850 butir ekstasi setara dengan nilai Rp2,3 miliar. Barang haram tersebut akan diperjual belikan di Pekanbaru," kata Hermansyah.

Hermansyah menyebutkan, saat dilakukan penggerebekan, tersangka berusaha untuk kabur dari rumahnya. Namun pihak kepolisian akhirnya melumpuhkan IZ dengan penembakan di kakinya.

"Tersangka sempat melawan petugas saat akan ditangkap. Malah IZ berusaha kabur dari rumahnya. Karenanya kita berikan tindakan untuk melumpuhkan," kata Hermansyah.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Hermansyah, tersangka IZ mengaku kalau bahan baku ekstasi dia beli dari Malaka, Malaysia. Dari Malaka, bahan baku ekstasi disimpan dalam brankas diangkaut melalui jalur pelayaran dan bersandar di pelabuhan Pekanbaru. Sampai di Pekanbaru, tersangka meracik dan mencetak sendiri bahan tersebut menjadi pil ekstasi.

"Selain ekstasi, kita juga mengamankan barang bukti lainnya berupa alat cetak, alat laboratorium. Termasuk branskas dan HP. Kita tengah mengembangkan kasus ini," kata Hermansyah.
Sumber : detik.com