Siap Hadapi Sidang MK, Sandiaga: Kita Berharap Prosesnya Final

Selasa, 11 Juni 2019

Jakarta - Sidang perdana sengketa Pilpres 2019 akan digelar Mahkamah Konstitusi pada 14 Juni mendatang. Cawapres Sandiaga Uno menyatakan berbagai persiapan sudah dilakukan oleh tim hukumnya.

"Saya rasa sudah ditanyain oleh tim hukum. Tim hukum menyampaikan beberapa bukti-bukti yang terus dilengkapi. Kita berharap prosesnya menjadi proses yang final, karena ini tahapan terakhir. Kita tentunya ingin bahwa temuan-temuan penyimpangan yang ada di pemilu kemarin ini bisa diperbaiki," ujar Sandiaga di kediamannya, Jalan Pulo Bangkeng, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2019).

Sandiaga dan pasangannya, Capres Prabowo Subianto mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) karena tidak terima dengan hasil Pilpres 2019 yang memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin. Ia meyakini jalur MK dapat membuktikan dugaan kecurangan pemilu seperti yang pasangan nomor urut 02 itu tudingkan.

"Sehingga hasil pemilunya ini bisa tentunya menjadi momentum sejarah kita, pemilu yang salah satu demokrasi terbesar di dunia, demokrasi ke-3 terbesar di dunia, ekonomi nomor 15 terbesar di dunia. Masih banyak PR yang harus kita benahi ke depan terutama tahapan-tahapan yang sekarang sudah mulai keluar berapa kasus di MK mengenai penggelembungan suara, Bawaslu menyampaikan berapa ribu kasus netralitas," bebernya.

"Bagaimana penyelenggaraan lebih baik pada pemilu yang akan datang, sehingga tidak ada korban petugas KPPS, banyak sekali pembenahan-pembenahan yang harus kita lakukan," imbuh Sandiaga.

Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandiaga mengajukan perbaikan permohonan gugatan, Senin (10/6). Meski secara aturan perbaikan gugatan tidak diperbolehkan, tim yang dipimpin Bambang Widjajanto (BW) itu yakin apa yang dilakukan diperkenankan.

"Bukan dokumen yang diperbaiki, tapi permohonan. Sesuai dengan peraturan MK, terutama ketentuan MK nomor 4 tahun 2019, maka kami menggunakan hak konstitusional untuk melakukan perbaikan," ujar BW setelah mengajukan perbaikan permohonan di MK.

Sehari setelahnya, anggota tim tim hukum Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana kembali mendatangi MK. Ia datang untuk menyetor bukti tambahan atas gugatan sengketa Pilpres.

"Melengkapi berkas yang semalam. Teman-teman tahu kan, fotokopi, ha-ha-ha.... Jadi kami melengkapi berkas sesuai hak konstitusional pemohon, yang memang diatur dalam Undang-Undang MK dan UU Pemilu," kata Denny Indrayana di Gedung MK, hari ini. (detik.com)