Rawan Diperbatasan, KPU Rohil dan Banwaslu Rapat Koordinasi Bersama Dumai

Sabtu, 13 April 2019

KPU Rohil, Bawaslu bersama KPU Dumai saat menggelar rapat koordinasi

Rohil (WAWASANRIAU) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan KPU Kota Dumai lakukan rapat koordinasi terkait permasalah TPS di daerah perbatasan Rohil-Dumai, Sabtu (13/4/2019) sore. 

Rapat koordinasi tersebut dihadiri, Ketua KPU Rohil Supriyanto, Kasat Intelkam Polres Rohil AKP Pantun Banjarnahor, Kabid Poldagri Kesbangpol Rohil Gusti Marpaung, Ketua Bawaslu Rohil Syahyuri,  Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan KPU Dumai Syafrizal, Divisi Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Dumai Agustri, Upika Kecamatan Sinaboi serta Upika Sungai Sembilan.

Komisioner bidang hukum Syafrizal dalam penyampaian nya menyebutkan, bahwa pada saat Pemilu 2014 pernah terjadi permasalahan TPS di perbatasan Kecamatan Sinaboi  yang menimbulkan korban.

Ketau Bawaslu Rohil Syahyuri menyampaikan, rapat dibentuk karena sebelumnya terdapat persoalan adanya oknum dari warga Kota Dumai yang membuat isu akan adanya TPS di wilayah Kecamatan Sinaboi yang masuk ke wilayah Kota Dumai.

"Kita sudah mengarahkan panwascam Sinaboi agar mencermati dan mengamankan TPS yang ada di perbatasan,"katanya. 

Sementara Ketua KPU Rohil Supriyanto mengatakan bahwa, permasalahan TPS di wilayah perbatasan seharusnya tidak ada karena pada Pilgubri 2018 berjalan aman dan lancar, namun karena ada kelompok tertentu yang membuat isu sehingga permasalahan ini muncul kembali.

"Di Darussalam itu kita ada sembilan TPS, yang berdekatan dengan Dumai itu hanya ada satu TPS, rapat ini kita lakukan untuk mengantisipasi agar jangan sampai ada warga Rohil yang mencoblos ke TPS Dumai dan begitu sebaliknya, "paparnya. 

Adapun hasil dari rapat koordinasi tersebut yakni, terkait tapal batas antara Kepenghuluan Darussalam Kecamatan Sinaboi dengan Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan menjadi kewenangan Pemkab Rohil dan Pemko Dumai.

Tidak ada DPT ganda antara KPU Rohil dan KPU Dumai, Meningkatkan kewaspadaan dan pemahaman petugas KPPS dan PTPS dalam proses pemungutan suara agar tidak terjadi pemilih yang mencoblos antar Kabupaten Rohil dan Kota Dumai.

KPU Rohil dan KPU Dumai sepakat bahwa penempatan lokasi TPS di wilayah perbatasan Kep. Darusssalam dengan Kel. Batu Teritip tetap mengacu pada lokasi yang telah ditentukan masing-masing KPU serta Peningkatan pengamanan di lokasi TPS oleh pihak keamanan masing-masing wilayah.

Penulis : Sagala
Editor    : Zmi