DPRD Riau Bawa 9 Truk CPO Hasil 'Razia' ke Gedung Dewan

Kamis, 28 Maret 2019

Sejumlah 9 truk CPO diamankan DPRD Riau

Pekanbaru - Sebanyak 9 unit truk pengangkut crude palm oil (CPO) terlihat terparkir di halaman DPRD Riau, Kamis (28/3/2019). Truk-truk tersebut sebelumnya ditahan DPRD Riau saat sidak ke Kabupaten Pelalawan Selasa lalu.

Anggota Komisi IV DPRD Riau Asri Auzar mengatakan, ditahannya truk tersebut merupakan hasil kerjasama dari DPRD, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Riau. 

Penahanan truk tersebut karena diduga melakukan pelanggaran pidana berupa over dimensi over loading (ODOL). Sesuai dengan Pasal 277 UU No.22/2009.

"Awalnya ini dari permintaan lembaga DPRD untuk menindak truk yang over loading over dimensi, didasari atas maraknya kerusakan jalan yang terjadi akibat truk. Baik oleh truk pengangkut CPO, kayu dan batu bara," kata Asri Auzar, Kamis (28/3/2019).

Asri menjelaskan, Pemerintah Provinsi Riau sudah mengeluarkan uang Rp 1 Triliun untuk perawatan jalan setiap tahunnya. Karena itu Komisi IV DPRD Riau mengambil tindakan serius dengan mengundang rapat para instansi terkait termasuk pihak perusahaan.

"Itu dasar pengambilan tindakan ini. Setelah beberapa kali rapat bersama instansi terkait kami memutuskan untuk turun langsung ke jalan mengambil tindakan, bersama-sama dengan ditlantas, makanya seluruh barang bukti sementara dibawa ke DPRD Riau untuk diselidiki pihak Kepolisian dan juga Dishub," cakapnya lagi.

Lebih lanjut, ketua DPD Demokrat Riau ini meminta perusahaan yang masih melanggar, Asri menegaskan bahwa jalan yang dilewati truk tersebut bukan milik perusahaan namun merupakan milik bersama masyarakat Riau. Maka dari itu, ia meminta agar penggunaan truk over dimensi over loading dihentikan.

"Apalagi yang sangat kita sesalkan, banyak truk perusahaan yang menggunakan plat di luar Riau. Banyak plat BK. Mereka cari makan di sini, merusak jalan di sini, tapi uang pajak plat nya ke Medan (Sumatera Utara) sana. Bahkan hampir rata-rata truk mereka itu enggak punya KIR," tambahnya.

Tak hanya itu, penindakan truk over loading dan over dimensi akan terus dikawal DPRD. Pihaknya tidak ingin banyak jalan yang rusak karena operasional truk tersebut di Riau.

Untuk diketahui, bahwa penangkapan truk yang dibawa ke DPRD  ini berasal dari 3 TKP. Pertama di pabrik sawit PT SBL sebanyak 3 unit. Kemudian di jalan menuju sebuah perusahaan dan terakhir di dalam kawasan perusahaan yang dituju. Semuanya bertempat di Kecamatan Sorek, Kabupaten Pelalawan.

 

Sumber : cakaplah.com