Polsek Pujud Ringkus Dua Pengedar Sabu

Jumat, 15 Maret 2019

Barang bukti dari kedua tersangka yang diamankan polsek Pujud

Rohil (WAWASANRIAU) - Pasca menjabat sebagai Kapolsek Pujud sejak tanggal enam Maret lalu, menggantikan almarhum AKP Rahmad Damhuri Siregar SH, Kapolsek Pujud yang baru Iptu Amru Abdullah SIK mulai menyusun berbagai strategi untuk mengamankan wilkum Polsek Pujud dari berbagai tindak kriminal.

Genap seminggu menjabat sebagai Pjs di Poslek Pujud, Iptu Amru Abdullah SIK didampingi Kanit Reskrim Bripka Joan Kurniawan bersama dengan tim Opsnal Pujud, melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap dua tersangka penyalah gunaan narkoba jenis sabu.

Tersangka pertama yang berhasil ditangkap petugas bernama Herianto Rambe (44) tercatat sebagai warga Dusun I Pondok Kresek, Kepenghuluan Pondok Kresek Kecamatan Tanjung Medan. Kemudian pengembangan yang dilakukan petugas, kemudian menangkap tersangka selanjutnya Ruslan (43) tercatat sebagai warga Dusun II Kepenghuluan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah.

Tersangka Herianto ditangkap oleh petugas Opsnal Polsek Pujud hari Kamis (14/3) pukul 19.00 WIB, di Dusun I Pondok Kresek Kecamatan Tanjung Medan. Dengan barang bukti berupa, lima bungkus paket sedang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis Shabu- Shabu.

kemudian 11 bungkus paket kecil butiran kristal yang diduga Narkotika jenis shabu- shabu, Satu Hp merk nokia warna biru, satu buah Kotak plastik warna coklat. total berat barang bukti sebanyak empat gram.

Kemudian hasil pengembangan yang dilakukan, kepada tersangka ke dua, petugas melakukan penangkapan tepat satu jam setelah penangkapan tersangka yang pertama. Lokasi penangkapan terjadi di Dusun II Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah.

Ditangan tersangka Ruslan ini, petugas mendapati barang bukti berupa Dua bungkus paket besar berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis Shabu- Shabu, Satu Bungkus paket sedang butiran kristal yang diduga Narkotika Jenis shabu- shabu, 11 bungkus paket kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu, Satu buah Kotak Plastik Warna putih dibalut lakban, satu buah bungkus kotak rokok dji sam soe refill, serta satu buah amplop warna putih. Total barang bukti yang didapati petugas seberat 12 Gram.

Menurut keterangan dari Pjs Kapolsek Pujud Iptu Amru Abdullah SIK didampingi Kanit Reskrim Bripka Joan Kurniawan, Jumat (15/3) penangkapan itu berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Yang sudah sangat merasa resah, dengan tindakan beberapa oknum warga yang kerap mengonsumsi barang haram itu.

"Berbekal laporan dari masyarakat, kemudian tim kita melakukan penyelidikan, pengusutan dan juga mencari kepastian dari laporan masyarakat itu. Setelah tim mendapat cukup bukti, kemudian kami melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Pjs Kapolsek Pujud Iptu Amru Abdullah SIK.

Penangkapan itu dilakukan petugas tepatnya pada Kamis (14/3) lalu, dengan melakukan pengintaian dilokasi yang dicurigai kerap menjadi tempat transaksi tersangka. Pengintaian itu dimulai dari pukul 16.00 WIB, didepan sebuah warung yang berada di Dusun I Pondok Ke Kepenghuluan Pondok Kresek Kecamatan Tanjung Medan.

Berselang empat jam kemudian, tepatnya pukul 19.00 WIB, tim Opsnal melihat seseorang dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan. Berbekal dari informasi yang didapat oleh tim, dengan tidak ada keraguan lagi, kemudian tim melakukan penangkapan terhadap orang tersebut.

Setelah ditangkap dan tidak berkutik, kemudian tersangka mengaku bernama Herianto Rambe dan dari tersangka ditemukan 1 (satu) bungkus paket sedang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu. Selanjutnya team opsnal polsek pujud mengintrogasi tersangka, lalu tersangka mengatakan bahwa tersangka masih ada memiliki narkotika jenis sabu sabu yang disimpan tersangka di rumahnya.

Rumah tersangka dari tempat kejadian perkara berkisar 150 meter, kemudian petugas membawa tersangka kerumahnya. Dan setelah sampai di lakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah  tempat minyak rambut warna cokelat yang disimpan terangka di atas kosen pintu kamar, setelah dibuka didalamnya didapati 4 bungkus paket sedang dan 11 bungkus paket kecil berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu.

Kemudian, petugas melanjutkan interogasi kepada tersangka. Tersangka Herianto Rambe mengaku mendapatkan barang tersebut dari temannya Ruslan. Jelang satu jam kemudian, tersangka ke dua dapat ditangkap oleh petugas di TKP yang berbeda.

"Saat ini, ke dua tersangka berikut dengan barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Pujud, guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Rls, Sagala)