KPID Riau Tegaskan Lembaga Penyiaran Harus Proporsional Beritakan Peserta Pemilu

Senin, 11 Februari 2019

KPID Riau

Pekanbaru (wawasanriau) - Jelang Pemilu Serentak 2019, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau terus melakukan koordinasi dengan stakeholder pemilu di Riau. Pada hari ini, Senin (11/2/2019) KPID menggelar rapat koordinasi terkait penyiaran dengan KPU Riau, Bawaslu Riau dan lembaga penyiaran di Riau.

Dalam pertemuan di Kantor KPID Riau ini, Ketua KPID Riau Falzan Surahman membahas berbagai hal terkait penyiaran jelang pemilu. 

Untuk diketahui, masa kampanye publik di media masa dan lembaga penyiaran tahun ini akan dimulai pada 24 Maret-13 April 2019.

"Untuk itu kita ingatkan kepada lembaga penyiaran agar bisa mematuhi ketentuan yang telah dibuat KPU," ujar Falzan.

KPID sendiri dalam pemilu, khususnya di Riau bersifat penyokong terhadap penegakkan aturan. Tugas utama dari pengawasan sendiri ada di Bawaslu yang menjadi mitra dari KPID. 

"Kita ingin syiar dari pemilu ini lebih bergairah. Masyarakat dapat informasi sebanyak mungkin, namun tetap sesuai koridor," terang Falzan.

Pada kesempatan ini, Falzan mengimbau agar lembaga penyiaran memberikan porsi yang sama bagi peserta pemilu. Tidak ada bentuk diskriminasi serta keberpihakan dari lembaga tersebut ke peserta pemilu.

"Lembaga tidak boleh partisan dalam pemilu ini," ujar Falzan.

Sumber : cakaplah.com