PH Terdakwa Awi Tongseng Diduga Rada Emosi Saat Saksi Verbalisan Menerangkan dipersidangan

Jumat, 01 Februari 2019

UJUNGTANJUNG,WAWASANRIAU.COM - Pengadilan Negeri Rokan  Hilir kembali menggelar  Sidang Awi Tongseng dalam Perkara Pengelapan Dana Yayasan Perguruan Wahidin Kabupaten Rokan Hilir pada Hari Kamis 31 Januari 2019 Pukul 15.40 Wib

Persidangan ini di Pimpin Langsung oleh Hakim Ketua Muhammad Hanafi Insya SH MH dan di dampingin Dua Hakim Anggota Lukman Nul Hakim SH MH dan Rina Yose SH  di Ruang Sidang Tirta.

Dalam sidang ini Terdakwa Awi Tongseng  tetap  didampingi 4 Penasehat Hukum diantaranya Cutra Andika SH. Afdal Muhammad SH .Roby Anugrah Marpaung SH MH. Alben Tajuddin SH saat berada diruang sidang. 

Persidangan kali ini  sebagai Jaksa Penuntut Umum diwakili Kasi Pidsus Mochtar Arifin SH dan Marulitua J Sitanggang SH.

Atas permintaan penasehat hukum terdakwa dalam sidang sebelumnya meminta kepada hakim ketua untuk menghadirkan Saksi Verbalisan dari polda riau Kompol Sofyan.

Setelah sidang dimulai Hakim Ketua Muhammad Hanafi Insyah SH MH saat menanyakan kepada saksi apakah proses pemeriksaan  ada dipaksa atau ditekan tidak. Dan dimana dilakukan pemeriksaannya serta ada  dibaca berkas BAP nya tidak.

Jawab saksi Ijin Yang Mulia khusus untuk perkara ini merupakan perkara pelimpahan dari Kasus sebelumnya pada  tahun 2010 karena perkara tersebut laporannya berbeda dengan tersangka dan dianggap perkara ini belum lengkap sesuai surat P19 dari  kejaksaan tinggi Makanya perkara tersebut digelar.

Untuk laporan tahun 2016 poniman melaporkan pengurus yayasan wahidin atas dugaan adanya penyelewengan dana yayasan.tutur Sopyan

Setiap pemeriksaan tidak ada dipaksakan terhadap pelapor, dalam Pemeriksaan ada yang dipolda riau dan ada juga atas permintaan dari pelapor mengingat segi usia pelapor dan saksi pelapor  minta diluar polda riau. Sedangkan BAB pelapor diterima setelah dibacakan.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Mochtar Arifin SH menanyakan kepada saksi terkait laporan poniman apakah saksi baca  laporan tersebut dan melaporkan siapa. Kemudian dijawab oleh saksi ada melihat surat Laporannya, dalam laporan tersebut melaporkan pengurus yayasan wahidin karena diduga adanya penyelewengan dana yayasan.

Ditambah pertanyaan lagi oleh JPU Mochtar Arifin SH Dalam Laporan tahun 2016 apakah ada surat perintah penyidikan  dan ada kah kaitannya dengan laporan tahun 2010. ungkap saksi ada karena menurut saksi perintah penyidikan sesuai laporan tahun 2010 atas dasar surat P21 dari kejaksaan.

Setelah pertanyaan dari JPU Mochtar Arifin SH MH selesai dilanjutkan dengan pertanyaan dari JPU kedua Marulitua J Sitanggang SH bertanya kepada saksi dalam  proses pemeriksaan apakah terdakwa didampingi penasehat hukumnya dan ada tanya jawab point per point tidak, serta apakah ada barang bukti yang dibawa terdakwa.

Setelah itu saksi menjawab setiap pemeriksaan terhadap terdakwa itu ada didampingi penasehat hukumnya dan begitu juga Setiap penyidik melakukan pemeriksaan terdakwa langsung menyerahkan bap keterdakwa dan untuk barang bukti hanya poto copy surat yang dilegalisir oleh terdakwa sendiri saat pemeriksaan.

Setelah selesai pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umun kemudian majelis hakim mempersilahkan penasehat hukum terdakwa Awi Tongseng untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi . Kemudian Cutra Andika SH menanyakan kepada saksi dalam proses pemeriksaan ada tidak melibatkan ahli. Jawab saksi Seingat saya ada  itu ahli audit. Dan ahli pidana.

Ditambahkan cutra andika SH mengenai berapakah kerugian terhadap yayasan saksi ada mengetahui tidak Jawab saksi ijin yang mulia terkait pertanyaan yang diajukan penasehat hukum terdakwa saya keberatan karena bukan kapasitas saya pak. Kemudian majelis hakim memberi tahu kepada penasehat hukum terdakwa agar memberikan pertanyaan lain.

Kembali cutra andika SH bertanya kepada saksi Apakah P19 dari jaksa bisa dijadikan barang bukti. Jawab saksi bisa itu petunjuk dari jaksa. 

Setelah beberapa pertanyaan yang sudah diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa kini giliran roby anugrah marpaung SH MH mengajukan pertanyaan dan sempat mengeluarkan nada tinggi dan minta tolong diperiksa ada bawa senjata terhadap saksi verbalisan ini pak hakim. Sebab saksi  sudah menerangkan keterangan bohong karena setiap pertanyaan dari tim penasehat hukum terdakwa banyak tidak ingat .ini menyangkut nasib terdakwa. Lalu  hakim ketua muhammad hanafi SH MH melanjutkan lagi persidangan. 

Merasa pertanyaan belum puas Roby Anugrah Marpaung SH MH menanyakan kembali kepada saksi Terhadap perkara ini apakah yang diperiksa laporan tahun 2010 atau laporan tahun 2016. Jawab saksi dengan lantang itu laporan tahun 2016 .

Selanjutnya Roby Anugerah Marpaung SH MH langsung berkata ngotot kepada majelis hakim tolong pak hakim saksi ini dikenakan pasal 242 KUHP karena memberikan keterangan bohong. 
 
Kemudian majelis hakim tidak menanggapi pertanyaan dari penasehat hukum terdakwa sebelumnya pertanyaan tersebut sudah ditanyakan .

Karena suasana sidang sempat tegang kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mochtar Arifin SH kembali menegaskan dan menyatakan keberatan terkait pertanyaan penasehat hukum terdakwa awi tongseng tentang surat P19 dari jaksa yang dijadikan barang bukti dari pertanyaan ke saksi.

Seharusnya surat P19 tersebut tidak bisa jadi pertanyaan dari penasehat hukum terdakwa Padahal surat P19 itu bersifat interent antara kejaksaan dengan kepolisian. Tegas Mochtar

Dalam pertanyaan JPU Mochtar Arifin SH langsung di jawab oleh majelis hakim. Bahwa surat P19 itu ada dalam surat yang dilimpahkan.tutur Hakim Hanafi. 

Sidang ini akan dilanjutkan dua pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.(Darma)