DPRD Rohil Akan Laporkan Pemkab Labusel Sumut Ke Mendagri, Ini Penyebabnya

Selasa, 13 Maret 2018

Ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan bersama tokoh masyarakat Kepenghuluan Tanjung Sari, Rohil

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akan melaporkan pihak Pemerintah Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan( Labusel) Propinsi Sumatera Utara kepada Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), karena telah menduduki wilayah Rohil dengan menempatkan pejabat kepala desa dan kantor persiapan di Kepenghuluan Tanjung Sari, Kecamatan Tanjung Medan, Rokan Hilir, Riau.

Demikian dikatakan Ketua DPRD Rohil, H. Nasrudin Hasan saat menanggapi laporan Penghulu dan Tokoh masyarakat Tanjung Sari Kecamatan Tanjung Medan Rohil Ke DPRD pada Hari Senin (12/3/2018) kemarin. Laporan tersebut berkaitan dengan pemekaran desa Pondok Cindur Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel Sumut yang sudah memasuki wilayah Kepenghuluan Tanjung Sari Kecamatan Tanjung Medan, Rohil.

"Hampir 99 persen penduduk Kepenghuluan Tanjung Sari Kecamatan Tanjung Medan, Rohil telah terekam di e-KTP sebagai penduduk Rohil. Namun muncul masalah desa persiapan ini karena provokasi daripada Kabupaten Labuhan Batu Selatan yang dimotori oleh oknum calon Kepala Desa yang kalah pada pilkades serentak kemarin," kata Ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan saat dikonfirmasi, Selasa (13/3/2018).

Lanjutnya, waktu dia calon kepala desa, dia ngaku orang Rohil, dia membuat KTP Rohil. Begitu kalah dia mau bawa masyarakat Kepenghuluan Tanjung Sari ke daerah Labuhan Batu Selatan. Hal ini telah menimbul masalah baru antara Desa Torgamba Cindur dengan Desa Tanjung Sari Kecamatan Tanjung Medan, Rohil," jelas Nasrudin.

Lebih lanjut dijelaskan Nasrudin, berdasarkan keterangan Penghulu, Tokoh masyarakat serta BPKep Kepenghuluan Tanjung Sari bahwa Pemkab Labuhan Batu Selatan menjanjikan akan memberikan tunjangan sebesar Rp. 1,5 juta per bulan kepada masyarakat yang mau pindah kedaerah Labusel dan akan segera memindahkan penduduk bagi siapa saja yang ingin pindah.

"Pemerintah Labusel menjanjikan akan memberi tunjangan kepada siapa saja yang mau pindah kewilayah Labusel sebesar 1,5 juta rupiah dan akan segera memindahkannya. Apakah semudah itu memindahkan penduduk, siapa saja bisa pindah tapi negara ini punya aturan," terangnya.

Ketua DPRD Rohil dua priode dari Partai Golkar ini bersama lintas komisi akan segera melaporkan atas perbuatan provokasi yang dilakukan Pemerintah Labusel Sumatera Utara ini ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

"Atas perbuatan provokasi yang dilakukan Pemerintah Labusel tersebut perlu kita laporkan ke Menteri Dalam Negeri. Saya sebagai Ketua DPRD bersama komisi A serta lintas komisi akan menyampaikan surat kemendagri atas perbuatan Pemkab Labusel terhadap Kepenghuluan Tanjung Sari yang notabene sudah berdiri 11 tahun lamanya dan sudah memiliki nomor induk desa dari kementerian dalam negeri," beber Nasrudin.

Sambungnya, kalau ada tapal batas yang kurang, tunggu dulu putusan dari Mendagri mana tata batasnya, kalau ini masuk ke Labusel kita tidak keberatan. Cuman kalau mereka mengaduk-adukkan daerah kita, ya kita akan bangkit membetulkan dengan cara melaporkan ke Mendagri karena hal yang mereka lakukan ini bukan lagi main main.

Laporan : Irwansyah