Rudi Bintoro!! Pengulu Terpilih Jalani Sidang Perdana di Tipikor

Senin, 19 Februari 2018

Rudi Bintoro dikawal petugas jaksa

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Rudi Bintoro, Penghulu terpilih Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang tersandung kasus korupsi Dana Desa akan jalani sidang perdana pada Salasa 20 febuari 2018 dipengadilan tindak pidana Korupsi dipekanbaru. 

"Besok sidang perdana pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umun, "Kata Kajari Rohil Bima Suprayoga melalui Kasi Intel Sri Odit Megonondo, Senin (19/2/2018) sore. 

Untuk menjalani sidang besok lanjut Odit, Rudi Bintoro sebelumnya telah di pindahkan dari Rutan Kelas ll B Bagansiapiapi ke Rutan Sialang Bungkuk Pekan Baru. 

Sebelumnya, Kejari Rohil melakukan penahanan terhadap RB setelah melengkapi dua barang bukti dalam kasus korupsi Silpa tahun 2015 dan Dana Kepenghuluan (DK)  serta ADK tahun anggaran 2016.

RB di kenakan Pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. 

RB merupakan mantan penghulu yang juga turut mengikuti pemilihan penghulu serentak tahap II yang di laksanakan pada 6 desember 2017 yang lalu dan memenangkan pemilihan.(azmi)