Bupati Suyatno: Wujudkan Kedaulatan Rakyat Degan Pemilihan Penghulu Serentak

Senin, 02 Oktober 2017

Bupati Rohil H Suyatno

WAWASANRIAU.COM - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terus berupaya berbenah diri guna mewujudkan pembagunan bersama kedaulatan rakyat yang madani. Demikian hal itu disampiakn Bupati Rohil melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil, Drs. H. Surya Arfan, saat rapat dengan sejumlah datuk penghulu belum lama ini.

Dari pada itu Sekda juga menjelaskan dalam pembahasan perda, katanya ada aspirasi dewan agar pelaksanaan pemilihan datuk penghulu serentak pada tahun 2017, sebelum pilkada, karena berbagai pertimbangan, menghadapi pilkada, tidak mungkin dilaksanakan, berbagi pikiran, disatu sisi memikirkan pilkada, satu sisi memikirkan pelaksanaan pemilihan penghulu serentak, yang akan menguras waktu.

Dasar pelaksanaan, Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah nomor 47 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014. Peraturan Kementrian Dalam Negeri 112 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir nomor 9 tahun 2015 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Penghulu. Peraturan Bupati Nomor 1 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Penghulu. Keputusan Bupati nomor 2 tahun 2015 tentang Penetapan Tim Monitoring, Tim Monitoring, Tim Sekretariat dan Tim Keamanan Pemilihan Penghulu Serentak Kabupaten Rokan Hilir Tahap Pertama.

Menurut Plt Sekda Drs. H. Surya Arfan saat rapat dengan sejumlah datuk penghulu belum lama ini, demikian Pemkab Rohil juga berupaya mewujudkan kedaulatan rakyat di kepenghuluan dengan melaksanakan pemilihan datuk penghulu serentak. Dalam pelaksanaannya menggunakan dana APBD Kabupaten Rokan Hilir dan Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK).

Pertimbangan lain, secara teknis, belum ada dana waktu itu, sebab, dananya tertumpang pada APBD Perubahan 2017.

“Kenapa terjadi kemaren penguluran pengesahan perda ini, ini untuk mencari kesepakatan, perda nomor 9 tahun 2015 dapat disahkan, dengan salah satu pasal menyebutkan, direncanakan tahun 2017, kami sesuai komitmen perda, dilaksanakan mulai dari Januari tahap-tahapan pelaksanaannya,” ujar Surya.

Kemudian, maksud, pelaksanaan pemilihan datuk penghulu serentak, untuk mewujudkan kedaulatan rakyat, dikepenghuluan dalam rangka pemilihan penghulu yang bersifat langsung umum bebas rahasia, jujur dan adil, mencari sosok penghulu yang demokratis mewujudkan kedaulatan rakyat.

Seluruh biaya APBD Kabupaten Rokan HIlir, alokasi dana kepenghuluan. “ADD juga salah satu sumber pendanaan kegiatan ini,” pungkasnya.

Setelah sukses dalam pemilihan Kepala Desa antinya, tidak tertutup kemungkinan Kepala Desa yang terpilih berpeluang dalam penggunaan Aanggaran Dana Desa (ADD) bahwa seperti yang telah diamanatkan Undang-undang, kepada aparat desa diminta memfokuskan penggunaan dana desa untuk meningkatkan kapabilitas warga, menciptakan lumbung ekonomi, dan tetap menjaga nilai sosial.

Diantaranya, ada tiga hal pokok tersebut seyogyanya menjadi program prioritas dana desa."Kami ingin tiga hal pokok menjadi fokus pemanfaatan dana desa sesuai Peraturan Menteri No.5/2015 tentang Penetapan Program Prioritas Dana Desa,"kata Surya.

Fokus pertama, penggunaan dana desa yang pokok ialah untuk pemberdayaan masyarakat. Artinya, peningkatan kapabilitas manusia harus menjadi prioritas utama. Dana desa wajib dipakai untuk meningkatkan kualitas pendidikan sumber daya manusia (SDM), meningkatkan karakter dan kompetensi untuk bisa menciptakan peluang kesejahteraan lebih baik di masa mendatang, serta menjaga kesehatan warga.

"Seperti membangun balai kelompok belajar, membangun sanitasi, intinya demi memperbaiki kualitas manusia dengan jaring komunitas wira desa,"paparnya.

Fokus kedua, sambungnya, dana desa sebaiknya digunakan untuk menginisiasi penciptaan lumbung ekonomi desa. Menurut dia, sumber daya di desa sangat banyak, seperti sumber daya sosial, budaya, wisata, sejarah, dan lainnya yang bisa dikonversi menjadi sumber kekuatan ekonomi.

Pokok terakhir, pembangunan desa sebaiknya tetap diiringi oleh perbaikan nilai-nilai sosial yang berlaku di daerah. Dia berpendapat, banyak keberhasilan dan kemajuan pemerintah yang tak diiringi oleh keharmonisan sosial. Untuk itu, nilai-nilai sosial, budaya, dan agama hendaknya tak tergerus oleh akselerasi pembangunan desa.***(Advertorial Pemkab Rohil)