Perkosa ABG di Gedung SD, Pemuda di Rohil Ditahan Polsek Panipahan

Rabu, 13 September 2017

Riki Romando (19), warga Kepenghuluan Panipahan Kota, ditangkap Polisi

PEKANBARU, WAWASANRIAU.COM - Polsek Panipahan, Rokan Hilir menangkap Riki Romando (19), warga Kepenghuluan Panipahan Kota, Kecamatan Pasir Limau Kapas pada Ahad (10/11/17) lalu setelah dilaporkan telah memperkosa seorang gadis di salah satu ruang kelas SDN 013 Sei Daun pada Sabtu malam.

Berdasarkan laporan singkat Polres Rohil pada Bagian Humas Polda Riau, Selasa (12/9/17) malam, korban pencabulan berinisial E yang baru berusia 16 tahun yang tinggal bersama orang tuanya di Sei Daun.

Tindak pencabulan terhadap E diketahui setelah ayah korban pulang dari menghadiri undangan pernikahan kerabatnya pada Sabtu malam dan mendapati E menangis di SDN 013 Sei Daun. Ternyata setelah dicabuli, E ditinggal begitu saja oleh pelaku. Kepada ayahnya, E lantas menceritakan perbuatan Riki kepadanya.

Tak terima anaknya dinistakan, ayah korban langsung menghubungi Ketua RT setempat. Bersama sejumlah warga, mereka lantas mencari Riki tapi malam itu tidak ditemukan. Malam itu juga lantas dibuat laporan ke Polsek Panipahan.

Berdasarkan laporan korban bersama keluarganya, keesokan pahinya aparat langsung bergerak mencari Riki. Sekitar pukul 10.00 WIB berhasil dilakukan penangkapan terhadap penjahat kelamin tersebut. Saat ini, Riki ditahan untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan asusilanya.(rtc)