07 September Balon Datuk Pengulu se -Rohil Ikuti Tes Baca Al-Quran

Rabu, 06 September 2017

ilustrasi

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menetapkan pada tanggal 07 s/d 08 September 2017 semua bakal calon (balon) datuk pengulu se - Rohil tahap II melakukan tes baca Al-Quran.

"Sebagai penguji diambil alih oleh pihak Kementrian Agama (Kemenag) Rohil, baik balon muslim maupun non muslim, hanya saja nantinya pihak kemenag membuat soal-soal sebagai juknis untuk Katolik dan Protestan."Kata Sekretaris PMD Rohil Mulyadi Masri melalui Sekretaris Panitia Monitoring Pilpeng serentak tahap II, Dino Fredi S,STP MS,i, Rabu (06/09/2017).

Adapun teknis baca al-quraan nanti itu bisa membaca al-quraan, walapun sebatas tertatih-tatih namun bisa menghabisakan bacaan ayat al-quraan. Kalau bakal calon Penghulu tidak bisa membaca al-quraan sudah jelas tidak lolos seleksi untuk tahap berikutnya.

Setelah dilakukan pelaksanaan tes baca al-quraan, akan dilakukan rekap pitulasi, apakah bakal calon yang bersangkutan lulus atau tidak lulus pada saat tes baca al-quraan. Jadi pada tanggal 08 september 2017 nanti langsung di umumkan kelulusan tes baca al-quraan dan di lanjutkan tes tertulis dan wawancara.

Bagi bakal calon yang tidak hadir pada saat tes baca al-quraan tangal 07 September tersebut dengan alasan sakit atau yang lainya, bisa mengikuti tes baca al-quraan pada tangal 08 september seperti yang telah ditetapkan. Namun, jika pada waktu yang telah ditetapkan balon tidak hadiri juga sudah akan gugur dalam seleksi tersebut.

Setelah lulus tes baca al-quraan dilanjutkan dengan tahap berikutnya, yakni tes tertulis dan tes wawancara. Untuk tes wawancara tidak hanya di kabupaten bahkan panitia kepenghuluan juga akan melakukan tes wawancara juga.

Sedangkan untuk tes tertulis nantinya pihak panitia monitoring akan bekerjasama dengan UNRI dalam pembuatan soal tes tertulis serta tes wawancara yang dilaksanakan pada tangal 09 september 2017 nanti. Untuk tes wawancaranya di laksanakan pada tangal 11 s/d 14 september 2017.

Untuk penetapan calon tersebut pada tangal 15 s/d 17 september 2017. Sedangkan untuk pengumuman bakal calon menjadi calon penghulu pada tangal 18 s/d 19 september 2017.

Standar kelulusan tes tertulis dan wawancara nilai tertulis di tambah dengan nilai tes wawancara dan dibagi dua, namun tes wawancara tersebut ada dua orang hasil tes wawancara dari kabupaten dan panitia desa di bagi dua terlebih dahulu, hasilnya di jumlahkan dengan tes tertulis di bagi dua lagi. Kelulusan dalam ayat 3 itu bakal calon tersebut harus mendapat nilai minimal 60.(red/wrc)