Tim Sat Narkoba Polres Rohil Ciduk Pelaku Pengedar Ekstasi

Selasa, 15 Agustus 2017

Pelaku dan bahan bukti di amankan pihak kepolisian

BAGANBATU,WAWASANRIAU.COM - Pihak Kepolisian Satuan Narkoba Polres Rohil berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Ringroad Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Ahad (13/8/17) sekira pukul 15.00 WIB.

Pelaku MDC (23), yang merupakan warga Jalan Sidomulio, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Sinembah, Kabupaten Rohil. Adapun barang bukti yang ditemukan di TKP yakni, satu kotak rokok Sampoerna berisikan 35 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi merk Hello Kitty warna pink, dua unit  Handphone Merk Oppo warna hitam dan blackberry warna hitam.

Kapolres Rohil AKBP Hendri Posma Lubis SIK MH saat dikonfirmasi melalaui Kabag Humas Polres Rohil Aiptu Pangeran Chery, mengatakan, kronologis penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi tersebut tepat  pada Minggu tanggal 13 Agustus 2017, sekira pukul 15.00 WIB.

Mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Komplek Perumahan yang berada di Jalan Ringroad Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, sering melakukan tindak pidana jual beli Narkotika jenis pil ekstasi,

Dari informasi tersebut, tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan lokasi yang sesuai lokasi yang dilaporkan tepatnya pukul 18.00 WIB,tim opsnal mendapatkan informasi, bahwa saudara MDC (23) sedang berada ditempat yang dimaksud.

Tim opsnal langsung mendatangi tempat kejadian perkara (tkp) dan berhasil mengamankan tersangka dan langsung melakukan penggeledahan badan,dan tempat kemudian ditemukan barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 35 butir yang disimpan di belakang rumah.

"Selanjutnya dari hasil penangkapan tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna penyidikan lebih lanjut," ucap Chery. (rls/fie)