Bersama Suyatno: Rohil Siap Mewujudkan 1000 Desa Mandiri

Jumat, 19 Agustus 2016

Bupati Rohi H Suyatno AMP melantik penghulu beberapa kecamatan se Rohil

WAWASANRIAU.COM - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir terus berupaya berbenah diri guna mewujudkan pembagunan bersama kedaulatan rakyat yang madani. Demikian hal itu disampiakan oleh Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil, Drs. H. Surya Arfan, saat rapat dengan sejumlah datuk penghulu yang ada di Rokan Hilir

Dari pada itu Sekda juga menjelaskan dalam pembahasan perda, katanya ada aspirasi dewan agar pelaksanaan pemilihan datuk penghulu serentak pada tahun 2015, sebelum pilkada, karena berbagai pertimbangan menghadapi pilkada, maka tidak mungkin akan bisa dilaksanakan berbagi pikiran dan disatu sisi memikirkan pilkada, satu sisi memikirkan pelaksanaan pemilihan penghulu serentak yang akan menguras waktu.

Dasar pelaksanaan, Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah nomor 47 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014. Peraturan Kementrian Dalam Negeri 112 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir nomor 9 tahun 2015 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Penghulu. Peraturan Bupati Nomor 1 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Penghulu. Keputusan Bupati nomor 2 tahun 2015 tentang Penetapan Tim Monitoring, Tim Monitoring, Tim Sekretariat dan Tim Keamanan Pemilihan Penghulu Serentak Kabupaten Rokan Hilir Tahap Pertama.

Menurut Plt Sekda Drs. H. Surya Arfan saat rapat dengan sejumlah datuk penghulu belum lama ini, demikian Pemkab Rohil juga berupaya mewujudkan kedaulatan rakyat di kepenghuluan dengan melaksanakan pemilihan datuk penghulu serentak. Dalam pelaksanaannya menggunakan dana Anggara Pemdapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hilir dan Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK).

Pertimbangan lain, secara teknis belum ada dana waktu itu, sebab dananya tertumpang pada APBD Perubahan 2015. “Kenapa terjadi kemaren penguluran pengesahan perda ini, ini untuk mencari kesepakatan, perda nomor 9 tahun 2015 dapat disahkan, dengan salah satu pasal menyebutkan, direncanakan tahun 2016, kami sesuai komitmen perda dilaksanakan mulai dari Januari tahap-tahapan pelaksanaannya,” kata Surya.

Kemudian, maksud pelaksanaan pemilihan datuk penghulu serentak untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dikepenghuluan, dalam rangka pemilihan penghulu yang bersifat langsung umum bebas rahasia, jujur dan adil, mencari sosok penghulu yang demokratis mewujudkan kedaulatan rakyat.

Seluruh biaya APBD Kabupaten Rokan Hilir, alokasi dana kepenghuluan. “ADD juga salah satu sumber pendanaan kegiatan ini,” pungkasnya.

Tiga Hal Penggunaan ADD

Setelah sukses dalam pemilihan Kepala Desa antinya, tidak tertutup kemungkinan Kepala Desa yang terpilih berpeluang dalam penggunaan Aanggaran Dana Desa (ADD). Plt Sekda juga menyebutkan bahwa seperti yang telah diamanatkan Undang-undang, kepada aparat desa diminta memfokuskan penggunaan dana desa untuk meningkatkan kapabilitas warga,
menciptakan lumbung ekonomi, dan tetap menjaga nilai sosial.


Diantaranya, ada tiga hal pokok tersebut seyogyanya menjadi program prioritas dana desa."Kami ingin tiga hal pokok menjadi fokus pemanfaatan dana desa sesuai Peraturan Menteri No.5/2015 tentang Penetapan Program Prioritas Dana Desa,"kata Surya.

Fokus pertama, penggunaan dana desa yang pokok ialah untuk pemberdayaan masyarakat. Artinya, peningkatan kapabilitas manusia harus menjadi prioritas utama.

Dana desa wajib dipakai untuk meningkatkan kualitas pendidikan sumber daya manusia (SDM), meningkatkan karakter dan kompetensi untuk bisa menciptakan peluang kesejahteraan lebih baik di masa mendatang, serta menjaga kesehatan warga.

"Seperti membangun balai kelompok belajar, membangun sanitasi, intinya demi memperbaiki kualitas manusia dengan jaring komunitas wira desa,"paparnya.

Fokus kedua, sambungnya, dana desa sebaiknya digunakan untuk menginisiasi penciptaan lumbung ekonomi desa. Menurut dia, sumber daya di desa sangat banyak, seperti sumber daya sosial, budaya, wisata, sejarah, dan lainnya yang bisa dikonversi menjadi sumber kekuatan ekonomi.

Pokok terakhir, pembangunan desa sebaiknya tetap diiringi oleh perbaikan nilai-nilai sosial yang berlaku di daerah. Dia berpendapat, banyak keberhasilan dan kemajuan pemerintah yang tak diiringi oleh keharmonisan sosial. Untuk itu, nilai-nilai sosial, budaya, dan agama hendaknya tak tergerus oleh akselerasi pembangunan desa.

Melalui Sosialisasi dijelaskan Sekda lagi, bahwa Jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahap I yang direncanakan 30 Juni 2016 mendatang, Pemerintah Kabupaten Rohil melalui Pemerintahan Desa (Pemdes) akan menggelar sosialisasi terkait tentang Perda Pilkades Serentak.

Peserta sosialisasi gelombang pertama ini direncanakan terdiri dari Ketua Panitia Penyelenggara dan Ketua Pengawas Kepenghuluan yang dibentuk. Sosialisasi ini rencananya bakal dibuka langsung oleh Bupati Rokan Hilir H Suyatno.

Demikian dikatakan Plt Sekda Rohil, melalui Kabag Pemdes Rohil H Jasrianto SSos, Dikatakannya, panitia penyelenggara yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPK) merupakan salah satu instrumen desa untuk terlibat langsung dalam proses memilih, figur pemimpin yang dapat membawa perubahan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Pilkades Serentak ini baru pertama kali yang akan dilaksanakan di Rohil. Pemkab Rohil telah menyusun peraturan daerah tentang Pilkades berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades. Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi sebagai wadah untuk memantapkan pemahaman warga desa tentang mekanisme dan aturan
pelaksanaan Pilkades.

H Jasrianto meminta segenap pimpinan kecamatan, desa dan perangkat desa bekerja sama dalam mewujudkan Pilkades yang aman dan damai dengan keterbukaan, profesionalitas dan akuntabilitas. Perangkat desa juga harus mengimbau seluruh masyarakat agar datang ke TPS untuk memilih pemimpin desanya dan setiap suara yang ada jangan disia-siakan.

Secara khusus H Jasrianto mengingatkan, bahwa sebelumnya telah dilakukan sosialisasi awal yang dipimpin langsung oleh Plt Sekda H Surya Arfan dengan peserta Camat dan BPK termasuk pihak penegak hukum yang meminta kepada seluruh peserta, ketika memilih kepala desa nantinya mereka yang mencalonkan diri siap menang siap kalah.

Kabag Pemdes Rohil H Jasrianto mengatakan, bahwa sosialisasi Perda Pilkades tersebut sangat bermanfaat, khususnya bagi aparatur pemerintahan desa maupun unsur BPK. “Sebab, menjadi unjung tombak dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di tingkat desa,” katanya.

Dalam rangka pelaksanaan, tugas pokok dan fungsi sangat diharapkan bersinergi satu sama lainnya. Berkoordinasi dengan baik, sehingga setiap program yang telah direncanakan dapat berjalan sesuai dengan harapan.

Ia menambahkan, keberadaan pemerintah desa dan BPK dapat saling menguatkan dan saling mendukung. Sebab keberadaan Perda tentang pemerintah desa dan BPK, di samping merupakan amanat perundang-undangan juga menjadi dasar dan pedoman bagi aparatur di desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kemudian Jasrianto memaparkan, saat ini dalam tahap sosialisasi Perda Pilkades akan digelar melibatkan Ketua Panitia Penyelenggara dan Ketua Pengawas Kepenghuluan.

Syarat Calon

Dari 178 kepenghuluan se-Rokan Hilir, dalam waktu dekat ini 66 kepenghuluan di antaranya akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Pemerintah Kabupaten Rohil telah menetapkan Perda terkait persyaratan calon seperti harus memiliki KTP setempat.

“Calon yang ikut bertarung disyaratkan memiliki visi dan misi membangun. Kemudian yang terpenting lagi calon harus memilikiidentitas diri berupa KTP di kepenghuluan yang melaksanakan Pilkades.Walaupun yang bersangkutan tinggal di luar kepenghulunan, namun yang bersangkutan boleh ikut mencalonkan,” kata Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Rohil H Jasrianto di Bagansiapiapi.

Dijelaskan H Jasrianto, bahwa tempat tinggal calon tidak menjadi persoalan. Hal ini ia pastikan bakal ada yang terjadi, hal ini terjadi akibat pemekaran beberapa desa.

Namun H Jasrianto menegaskan di dalam Perda diatur, bila calon kepala kepenghuluan yang terpilih sementara selama ini tidak berdomisili di kepenghuluan bersangkutan calon diharuskan mengisi pernyataan bersedia tinggal di kepenghuluan tempat ia memimpin.

Menurut H Jasrianto, persyaratan calon yang diatur oleh Perda pasal 32 huruf G menyebutkan, terdaftar sebagi penduduk dan bertempat tinggal di kepenghuluan setempat, paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran. Ini masih dijelaskan lagi di penjelasan peralihan pasal 32 terdaftar dan berdomisili tetap sebagai penduduk kepenghuluan bersangkutan dengan KTP dan surat keterangan penghulu paling sedikit 1 tahun sebelum mencalonkan jadi penghulu.

Selanjutnya kata H Jasrianto, di dalam Perda itu juga dijelaskan di dalam peralihan jika menyimpang dari ketentuan yang dimaksud pasal 32 huruf G, masyarakat di kepenghuluan yang baru dibentuk sejak awal dapat mengajukan diri sebagai calon penghulu di daerahnya mana kalakepenghuluan bersangkutan melaksanakan Pemilihan Penghulu belum genap usia 1 tahun.

“Artinya begini ada kepenghuluan A yang dimekar menjadi B maka calon yang tinggal di A boleh mencalonkan di B. Orang yang berada di kepenghuluan induk, ia boleh ikut calon di kepenghuluan yang dimekarkan. Sepanjang dia punya identitas diri dari kepenghuluan induk. Di pemekaran dia bukan di pemekaran kepenghuluan lain,” jelas H Jasrianto.

Dalam hal ini, H Jasrianto akan mensosialisasikan Perda terkait tentang Pilkades yang pesertanya direncanakan BPK, Datuk Kepenghuluan serta jajaranyna dan termasuk pihak terkait dan pihak keamanan.***(Adv/Pemkab Rohil)