MENU TUTUP

Saksi Benarkan Perkara Eksekusi Lahan 453 Dilakukan Dua Kali Oleh Kejaksaan Negeri Rohil

Selasa, 16 Juli 2019 | 21:48:18 WIB
Saksi Benarkan Perkara Eksekusi Lahan 453 Dilakukan Dua Kali Oleh Kejaksaan Negeri Rohil

Ujung Tanjung (Wawasanriau. com)  - Pengadilan Negeri Rohil gelar sidang Gugatan Keperdataan Perkara Perbuatan Melawan Hukum dengan agenda mendengarkan Keterangan Saksi dari Penggugat Ir Siswaja Muljadi alias Aseng Diruang Sidang Candra. Selasa 16 Juli 2019 Sekira Pukul 14.00 Wib. 

Sidang dipimpin Ketua Hakim  Faisal SH MH dan didampingi dua anggota hakim Sondra Mukti Lambang SH dan Boy Jefri Paulus Sembiring SH serta dibantu Panitera Pengganti Reonita Icha Simbolon SH. 

Sementara Selaku Tergugat Kejaksaan Negeri Rokan Hilir diwakili Pengacara Negara David Riadi SH serta Turut Tergugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan Propinsi Riau tidak tampak hadir dipersidangan. 

Gugatan Keperdataan Perkara Perbuatan Melawan Hukum bermula saat Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melakukan Eksekusi kedua kalinya pada 13 Desember 2018, berdasarkan Surat Nomor B -2921/N.4.19/Euh./12/2018 tanggal 10 Desember  2018 tentang Eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI No 2510 K/Pi Sus/2015 an Ir.Siswaja Muljadi Alias Aseng,Terhadap  barang bukti berupa Areal Perkebunan yang dikuasai Ir Siswaja Muljadi alias Aseng yaitu kebun bukit dan kebun bawah yang berlokasi di Desa Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau yang sebelumnya sudah ada dilakukan eksekusi pertama.

Dalam sidang ini Kuasa Hukum Edison Purba SH dan Daniel Pratama SH menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan kesaksiannya dipersidangan . 

Dipersidangan saat Kuasa Hukum Edison Purba SH terkait kepemilikan lahan Siswaja Muljadi alias Aseng yang dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang pertama, apakah saksi mengetahui perkara ini. setau saya sudah ada putusan dari Mahkamah Agung yang pertama atas nama Siswaja Muljadi alias Aseng dengan putusannya dihukum selama satu tahun dan denda 1 milyar rupiah serta lahan diserahkan kepada Siswaja Muljadi alias Aseng untuk dikelola. Itu sudah dijalani masa hukuman dan dendanya sudah dibayarkan. Ucap Anggiat Sinaga

Giliran Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Rohil David Riadi SH bertanya pada Saksi Anggiat Sinaga .Saksi selain wiraswasta juga profesi sebagai wartawan. Apakah saksi memang benar mengetahui perkara itu dan Apakah saksi tau ada perubahan putusan yang keduanya. Setau saya terkait perubahan itu saya tidak tau tapi kalau eksekusi kedua saya mengetahui. 

Kembali Pengacara Negara David Riadi SH mencecar pertanyaan diluar konteks dengan suara kerasnya mengatakan saksi pernah membuat berita dimedia online dengan judul "Ada Apa Dengan Kejaksaan Rohil. Dengan Tegas Saksi Anggiat Sinaga menjawab berita itu bukan saya yang buat. Sambil menatap muka Pengacara Negara. 

Kembali lagi pertanyaan Kuasa Hukum Edison Purba SH kepada Saksi Anggiat Sinaga. Dengan suara kerasnya bertanya " saudara kan propesinya wartawan selama saudara meliput proses sidang dipengadilan apakah saudara saksi menemukan perkara dalam satu perkara yang sama tapi eksekusinya dua kali. Dijawab Saksi Anggiat Sinaga selama saya tugas melakukan propesi wartawan saya tidak pernah menemukan kasus yang seperti ini.

Selanjutnya Majelis Hakim bertanya kepada saksi Anggiat Sinaga apakah saksi tau lokasi  objek perkara itu dan berapa kali kesana. Dijawab saksi tau pak. Yang pertama ada acara buka bersama dengan karyawan. Kedua sewaktu sidang lapangan masih berpekara. Ketiga eksekusi yang kedua.ucapnya

Sementara Keterangan saksi R Manurung selaku mandor kebun mengatakan " pak Siswaja Muljadi alias Aseng mendapat lahan 453 ha tersebut dari Masyarakakat yang sudah ditanami pohon karet sebelumnya.itu saksi ketahui sejak saksi kecil sampai sekarang". terang saksi.

Sidang ditunda minggu depan dengan agenda menghadirkan Saksi Ahli dari Penggugat. (Darma) 

Berita Terkait

Kades Diduga Ajak Pilih Jokowi Terancam Pidana dan Denda

Polres Rohil Amankan Pasangan Pecandu Narkoba

Pelajar MTs Nurul Huda Tebing Tinggi Tenggelam di Laut

Polres Rohil Sebar 250 Spanduk Dalam Lima Bahasa

Gara -Gara Minum Tuak, Bejo Warga Rohil Tewas Ditusuk Pisau Oleh Kawan Peminumnya

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Perkuat Silaturrahmi, Panwaslu Kecamatan Dapil IV Taja Buka Bersama Dengan Bawaslu Kabupaten Kampar

2

Raih Berkah Ramadhan, KONI Rohil Bagikan 500 Paket Takjil dan Buka Puasa Bersama

3

Tim Studi Kebidanan Univrab dan KPRS RSIA Zainab Lakukan Penyuluhan ASI Eksklusif di Posyandu Jalina

4

Kominfotiks Rohil Gelar Pertemuan Dengan Puluhan Organisasi Pers, Ini Yang Dibahas

5

Bupati Rohil Salurkan Bantuan Operasional Masjid Mujahidin Sungai Nyamuk

6

Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional 3 Rumah Ibadah dan Klaim BPJS

7

DPD PPPI Provinsi Riau Lakukan Audiensi Dengan Pj Walikota Pekanbaru

8

Upaya Pemkab Kampar Tekan Angka Inflasi, Gelar Operasi Pasar Murah Di Bawah Harga Pasar.

9

Raih Piala Adipura, Pemkab Rohil Akan Adakan Kirab Piala Adipura Keliling Kota Bagansiapiapi

10

Cegah kerusakan ekosistim mangrove, Komisi IV DPR propinsi Riau tanggapi laporan