MENU TUTUP

BAP Dan Dakwaan Jaksa Kurang Memenuhi Unsur. PN Rohil Bebaskan Terdakwa Pencabulan

Kamis, 21 Maret 2019 | 13:56:22 WIB
BAP Dan Dakwaan Jaksa Kurang Memenuhi Unsur. PN Rohil Bebaskan Terdakwa Pencabulan

Ujung Tanjung -- Wawasan Riau Com -- Bambang Riadi tidak bisa menyembunyikan tanggisnya. Sebab divonis bebas dari semua Dakwaan Jaksa atas tuduhan pencabulan anak kandungnya. Akhirnya lolos dari Tuntutan 10 tahun penjara.

Vonis Bebas dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Rohil pada Rabu ( 20/3) Malam. Sidang diipimpin langsung oleh hakim ketua Muhammad Hanafi Insyah SH MH dengan anggota Lukman Nulhakim SH MH dan Boy Jepri Sembiring SH. 

Sebelumnya Bambang Riadi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Reza Riski Fadillah SH dengan pasal yakni, pasal 76 e jo 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.  Di mana Bambang Riadi  dituduh melakukan persetubuhan dan/atau percabulan sebagaimana pasal tersebut terhadap anak kandungnya.

Penasehat Hukum Terdakwa Rahmad Hidayat SH menganggap tuduhan terhadap Bambang Riadi sangatlah keji,Dari uraian tersebut merasa ada kejanggalan karena Bambang Riadi bukanlah pelaku cabul sebagaimana yang dituduhkan. hal ini terungkap dipersidangan bahwa tidak ada satu orang saksipun yang melihat bahwa Bambang Riadi telah melakukan perbuatan cabul terhadap SA dan dipersidangan ada memutarkan rekaman video yang mana SA mengungkapkan bahwa Fitri Nuraini (ibu kandung) yang mengajari kalau Bambang Riadi ayah kandung korban  bukanlah orang yang baik. 

Dalam menangkal tuduhan jaksa, Rahmad Hidayat SH dalam dupliknya mengajukan 15 dalil - dalil. Terutama yang sangat janggal  bahwa Bambang Riadi dituduhkan melakukan pencabulan terhadap SA anak kandungnya pada tanggal 20 Juni 2018 sekira pukul 22.00 wib yang mana pada posisi saat itu SA (korban) sudah dibawa fitri nuraini ke warung Emmy Mulyati (Ibu kandung Fitri Nuraini) sebelum keberangkatan ke kisaran.

Sebelumnya SA dijemput oleh Fitri Nuraini (ibu kandung) dari rumah Reben orang tua Bambang Riadi pada tanggal 20 Juni 2018 sekira pukul 18.00 wib sudah  dimandikan oleh istri baru Bambang Riadi. Jadi kapan waktu dan tempat yang dituduhkan.Semua sangkalan Penasehat Hukum Rahmad Hidayat SH  diaminkan hakim akhirnya Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Pada 13 Februari 2019 selama 10 tahun pun gugur.

Ditambah Rahmad SH terhadap Putusan hakim ini mencerminkan keadilan substansial, karena putusannya bersandar pada fakta -fakta  dipersidangan. Kami nilai majelis hakim sungguh - sungguh menggali kebenaran," ungkap Rahmad. (Darma) 

Berita Terkait

KPK Angkut Alphard dari Lokasi OTT Direksi Pupuk Indonesia

Disaksikan Waka Polres, Polsek Bangko Musnahkan 284 Gram BB Sabu

Sepuluh Bintara Remaja Polres Kampar Ikuti Tradisi Pembaretan

Lama Menghilang " Team PAUS Asahan Tangkap Penumpang Bus Rapi Bawak Sabu"

Pemain Proyek di Bengkalis diciduk KPK ditempat yang berbeda

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Perkuat Silaturrahmi, Panwaslu Kecamatan Dapil IV Taja Buka Bersama Dengan Bawaslu Kabupaten Kampar

2

Raih Berkah Ramadhan, KONI Rohil Bagikan 500 Paket Takjil dan Buka Puasa Bersama

3

Tim Studi Kebidanan Univrab dan KPRS RSIA Zainab Lakukan Penyuluhan ASI Eksklusif di Posyandu Jalina

4

Kominfotiks Rohil Gelar Pertemuan Dengan Puluhan Organisasi Pers, Ini Yang Dibahas

5

Bupati Rohil Salurkan Bantuan Operasional Masjid Mujahidin Sungai Nyamuk

6

Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional 3 Rumah Ibadah dan Klaim BPJS

7

DPD PPPI Provinsi Riau Lakukan Audiensi Dengan Pj Walikota Pekanbaru

8

Upaya Pemkab Kampar Tekan Angka Inflasi, Gelar Operasi Pasar Murah Di Bawah Harga Pasar.

9

Raih Piala Adipura, Pemkab Rohil Akan Adakan Kirab Piala Adipura Keliling Kota Bagansiapiapi

10

Cegah kerusakan ekosistim mangrove, Komisi IV DPR propinsi Riau tanggapi laporan