MENU TUTUP

Polsek Bangko Amankan Oknum PNS Rohil Gelapkan 11 Mobil

Jumat, 11 Januari 2019 | 18:05:19 WIB
Polsek Bangko Amankan Oknum PNS Rohil Gelapkan 11 Mobil

BAGANSIAPIAPI,WAWASANRIAU.COM - Salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Rohil berinisial SA (49) harus mendekam di tahanan Polsek Bangko. 

SA diamankan bersama dua orang rekannya berinisial MA (26) serta ZA (36) atas kasus penggelapan 11 unit mobil dengan modus merental. 

"Tersangka dijerat kasus penggelapan dan penipuan, sejauh ini sudah tiga laporan yang masuk ke Polsek, dan dari tiga kasus tersangkanya sama semua, "kata Kapolsek Bangko Kompol James Rianov Rajagukguk di dampingi Kanit Reskrim Ipda Raja Napitupulu saat menggelar press release di Mapolsek Bangko, Jumat (11/1/2018) Siang. 

James menyebutkan, modus operasi tersangka dengan merental mobil lalu kemudian digadaikan. 

"Setelah dapat uang gadaian, tersangka kemudian memperpanjang waktu rental kepada pemilik mobil dengan alasan ada keperluan dan satu bulan kemudian hilang, "paparnya. 

Berdasarkan keterangan tersangka lanjutnya, sudah 11 unit mobil yang digadaikan dan 1 unit telah dikembalikan. Sehingga masih tersisa 10 unit. 

Untuk saat ini tambahnya, pihaknya telah berhasil mengamankan 1 unit xenia, 1 unit avanza veloz, 1 unit toyota avanza, 10 lembar kwitansi serta 2 unit Hp. 

"Semua Barang Bukti (BB) kita dapat di seputaran tanah merah, Kecamatan Rimba Melintang, satu unit mobil digadaikan sebesar Rp 30 juta, "jelasnya. 

Ketiga tersangka yang diamankan sebutnya, dikenakan pasal 372 serta pasal 480 dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun. 

James juga menghimbau kepada masyarakat, jika tersangka ada yang merental mobil agar melapor ke Mapolsek Bangko. 

Selain press release kasus penggelapan, Polsek Bangko juga merelease kasus pencabulan yang terjadi pada 1 januari 2019 yang lalu dengan Tersangka SI (31) warga  dengan korban SA (7) yang masih memiliki hubungan kekeluargaan. 

Pencabulan sebut James, terjadi saat nenek korban, tersangka dan korban sedang menonton TV. Dan pada saat itu korban hendak ke kamar mandi dan membuka seluruh pakaian nya di depan tersangka. 

"Lalu tersangka ikut masuk ke kamar mandi kemudian berbuat cabul dengan cara menggesek kemaluan korban dengan jarinya, tersangka kita amankan di Kepenghuluan Rantau panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, "katanya. 

Atas perbuatannya, tersangka SI dijerat pasal 81 Jo pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(rils/zmi)

Berita Terkait

Mas...Mas... Udah Berkeluarga Masih Aja Berkelahi Rebutan Janda Muda

Polsek Pujud Musnahkan Barang Bukti Sabu

Masyarakat Kampar Antusias Untuk Bergabung Jadi Anggota Polri Tahun 2023

Penghulu LTK Merasa Dirugikan Terkait Berita Dugaan Perambahan Hutan Terkesan Fitnah Katanya

Polres Kampar Raih Predikat Terbaik III Pengelolaan BMN T.A. 2022 dari KPKNL Pekanbaru

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Raih Berkah Ramadhan, KONI Rohil Bagikan 500 Paket Takjil dan Buka Puasa Bersama

2

Kominfotiks Rohil Gelar Pertemuan Dengan Puluhan Organisasi Pers, Ini Yang Dibahas

3

Bupati Rohil Salurkan Bantuan Operasional Masjid Mujahidin Sungai Nyamuk

4

Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional 3 Rumah Ibadah dan Klaim BPJS

5

DPD PPPI Provinsi Riau Lakukan Audiensi Dengan Pj Walikota Pekanbaru

6

Upaya Pemkab Kampar Tekan Angka Inflasi, Gelar Operasi Pasar Murah Di Bawah Harga Pasar.

7

Raih Piala Adipura, Pemkab Rohil Akan Adakan Kirab Piala Adipura Keliling Kota Bagansiapiapi

8

Cegah kerusakan ekosistim mangrove, Komisi IV DPR propinsi Riau tanggapi laporan

9

Pemkab Kampar Ikuti Rakor Perkembangan Penyelesaian Aset Bermasalah Tahun 2024 di Provinsi Riau

10

Bupati Rohil Buka Secara Resmi Pasar Ramadhan 1445 H